Selasa, 20 September 2011

The Sunnah of Hijamah (Bagian 3: Darah Bekam)


Pada bagian ketiga kembali Syekh Muhammad Musa Alu Nasr menguraikan seluk-beluk bekam seraya menunjukkan praktik bekam yang benar. Di sini beliau menjelaskan tanda darah bekam, beberapa pendapat yang keliru tentang bekam, prinsip dan cara kerja bekam, serta perbedaan bekam pada anak-anak dan dewasa. Apa yang beliau ungkapkan sebetulnya sulit dikelompokkan karena sambil berpraktik, beliau berbicara apa saja hal-hal yang terlintas di pikirannya berkaitan dengan bekam. Oleh karena itu, melihat videonya lebih baik daripada membaca tulisan ini. Tapi saya tetap menuliskannya sebagai salah satu cara saya belajar mendalami ilmu bekam. Selamat belajar. (Penyunting)



Kita lakukan seperti ini. Tisu diletakkan di bawah gelas agar darah tidak menetes ke pakaian. Kita tahan tisu itu, kita ambil gelasnya, dan tisu itu tetap berada di tempatnya agar tidak ada sisa darah yang turun ke bawah. Kemudian dengan tisu kita usah sisa darah yang ada ke arah atas.
Lihatlah bentuk darah hasil bekaman, kental dan darahnya tidak segar. Kita buang ke tempat sampah atau kantung plastik yang telah kita sediakan. Setelah itu kita ambil tisu untuk membersihkan gelas bekam. Kita tidak membutuhkan proses sterilisasi untuk membersihkan gelas pada penyedotan yang kedua, karena pasien yang dibekam hanya satu orang. Kita mengulangi proses penyedotan, sebagaimana telah saya katakan sekurang-kurangnya tiga kali. Ucapkan bismillah, kita sedot kira-kira 7 – 10 kali kokangan. Kita tunggu sampai keluar darah dengan sendirinya. Maka untuk yang ketiga sedotan bekam sudah cukup.

Tentu saja orang yang dibekam mempunyai kondisi tubuh yang berbeda-beda. Darah yang keluar dari tubuh seseorang berbeda dengan yang lain. Terkadang pada sebagian orang tidak banyak darah yang keluar. Atau terkadang membutuhkan sayatan yang lebih dalam. Sebagian ada yang darahnya keluar dengan deras tergantung komposisi darah yang dimilikinya.
Tidak boleh dilakukan bekam kepada orang yang gagal ginjal atau orang yang kurang sekali darahnya. Kita hanya boleh melakukan bekam kepada orang yang darahnya kuat, sehingga ketika disedot, dia tidak menunjukkan gejala-gejala lemah, pusing, atau pucat. Sebagian orang yang lemah kalau dibekam dia merasa pusing, bahkan dapat jatuh pingsan. Maka kalau kita lihat darahnya terdapat sesuatu yang berwarna merah pucat, atau yang semacamnya.
Perhatikan bahwa (pada sedotan yang kedua) darah susah untuk keluar lagi. Maka kita tambah tekanan sedotannya. Sebagian orang ada yang menggunakan alat yang mengakibatkan terlalu banyak darah yang keluar karena terlalu banyak luka sayatan. Kita menambahkan tekanan sedotan agar darah lebih cepat keluarnya.
Di beberapa kitab tentang bekam disebutkan bahwa orang yang dibekam harus memiliki umur sekurang-kurangnya 20 tahun. Hal ini jelas tidak ada dalilnya, karena sesungguhnya Rasulullah Saw dinasehati oleh para malaikat, “Perintahkan umatmu untuk berbekam.” (HR Ibnu Majah dengan derajat hasan). Ini adalah perintah yang mengandung bentuk umum. Umat Nabi Muhammad Saw pasti semuanya muslim. Adalah pendapat yang sahih bahwa bekam diperbolehkan bagi setiap muslim yang sekurang-kurangnya telah berumur dua tahun sampai orang yang masih kuat untuk dibekam. Batasan 20 tahun untuk boleh dibekam adalah suatu pendapat yang tidak ada dalilnya dan telah menyelisihi kebenaran.
Begitu juga pernyataan bahwa seorang perempuan hanya boleh dibekam setelah usia menopause, yaitu berhentinya sirkulasi haid, karena peranan haid itu sama dengan peranan bekam. Ini adalah pendapat yang tidak sahih. Seandainya peranan haid itu sama dengan pembekaman (pengeluaran darah kotor), padahal semua wanita pasti haid di mana di dalamnya terdapat banyak penyakit. Peranannya seperti bekam sebagai penyembuh berbagai penyakit. Pendapat yang salah itu tidak pernah dikenal di kalangan salaf, di mana para wanita salaf tidak membutuhkan pembatasan (terhadap bekam) yang dikaitkan dengan masa antara menopause dan haid. Hal itu lain dengan hal yang sebelumnya (tidak sesuai dengan kaidah pembekaman yang sahih).
Darah haid, darah setelah melahirkan, darah bisul, atau darah lain yang keluar dari seorang wanita berbeda dengan darah bekam. Darah bekam keluar dari sayatan terhadap pembuluh vena pada epidermis kulit. Adapun orang yang tidak sepakat dengan kaidah ini maka pendapatnya itu telah salah. Seorang wanita boleh melakukan bekam, baik yang telah balig maupun yang belum balig, besar maupun kecil, telah menopause maupun belum menopause.
Demikian pula kesalahan pendapat mereka bahwa yang dibekam ialah dibatasi pada daerah kahil (tengkuk), sedangkan menurut mereka kahil itu ialah daerah sejengkal dari dua pundak, yaitu di bawah lauhatain (dua tulang belikat), dan bekam di bawah tulang belikat itu banyak khasiat dan kegunaan. Namun definisi mereka hanya sesuai dengan arti secara bahasa Arab. Sedangkan yang benar secara syar’i, makna kahil ialah daerah di antara dua pundak yang merupakan pangkal leher. Daerah tersebut termasuk daerah punggung. Punggung itu terdiri dari tiga bagian, yaitu sepertiga bagian atas, sepertiga tengah, dan sepertiga akhir (bawah).
Bekam memiliki banyak sekali manfaat sebagaimana telah saya jelaskan di kitab yang saya tulis, Manhaj al-Salamah fima Warada fi al-Hijamah. Insya Allah pada cetakan kedua telah saya tambahkan beberapa hal yang berkaitan dengan cetakan yang pertama. Sebentar lagi insya Allah akan segera terbit. Saya memohon kepada Allah semoga cetakan kedua nanti dapat memberikan manfaat sebagaimana cetakan yang sebelumnya.
Sekarang kita angkat gelas bekamnya, di bawahnya diberi tisu. Perhatikanlah darahnya, wahai saudaraku. Darah bekaman yang kedua berbeda dengan darah bekaman yang pertama. Kental dan mungkin saja di dalamnya terkandung unsur-unsur yang telah rusak. Kita mengulangi hisapan gelas sekali lagi. Ini yang ketiga kalinya dan jumlah itu sudah cukup.
Pemberlakuan bekam untuk anak kecil berbeda dengan orang dewasa. Manusia pada umumnya berbeda-beda. Ada yang sudah tua, jompo, atau terkena gagal ginjal, atau perokok, atau orang yang suka minum alkohol, atau juga orang yang suka makan obat-obatan racikan dosis tinggi. Kondisi-kondisi tersebut memengaruhi darah hasil bekaman, karena pada daerah kahil banyak darah terhimpun.
Kalau kita membandingkan ketika membekam anak kecil dan orang dewasa yang terkena penyakit, seorang perokok berat atau pecandu alkohol, atau menyantap makanan yang banyak mengandung unsur kimia perusak atau yang lainnya, maka kita dapati perbedaannya. Yang pertama (darah anak kecil) berwarna cerah sedangkan yang kedua berwarna gelap/hitam, atau pucat. Ini karena terdapat percampuran darah rusak yang sangat banyak.
Wahai saudara sekalian, bekam ialah metode pengobatan “faltarol” bagi badan manusia, yaitu proses pengobatan yang berupa pemindahan atau penyaringan. Bekam menyerupai fungsi layaknya tune up kendaraan. Ketika mesin kendaraan mulai lemah, maka dia dapat memperbaharui mesin itu menjadi bertenaga kembali. Disebut tune up yaitu dengan mengubah struktur mesin atau membersihkannya. (Dilanjut ke bagian berikutnya). [Tulisan lainnya dari saya dapat dilihat di http://bermenschool.wordpress.com dan http://asep-sofyan.blogspot.com]

1 komentar:

  1. Saya tertarik dengan artikel yang ditayangkan pada blog ini saya tunggu artikel terbaru nya
    Terimakasih

    BalasHapus